NEW MEDIA



New Media
Perkembangan teknologi yang semakin cepat dengan munculnya berbagai macam media, banyak media-media baru yang bisa kita lihat disaat sekarang. Mulai dari elektronik samapai on line. Bagi para jurnalis sendiri, dengan adanya media-media ini sangat membantu mereka dalam melaksanakan tugas. Biasanya, sebelum kehadiran media-nedia baru ini para jurnalis setelah mendapatkan berita meraka akan kembali ke kantor untuk menyetor berita yang mereka dapat. Namun Setelah kehadiran media on line mereka tidak perlu lagi bali ke kantor untuk menyetor berita. Akan tetapi, mereka tinggal mengirim lewat e-mail.
Dengan kehadiran media-media baru ini, informasi pun semakin cepat kita dapat. Dimana pun dan kapan pun kita bisa mengetahui informasi terbaru dari berbagai daerah. Kita bisa bisa menegtahui berita ter Update. Ketika belum ada internet dan hanya ada surat kabar, semua kejadian yang terjadi hari ini baru bisa kita tahu esoknya.
Ada data yang menyebutkan bahwa media cetak terutama surat kabar menurun dari semula 5,1 juta eksemplar pada tahun 1997 menjadi 4,7 juta eksemplar pada saat ini. Data ini disepakati juga olehSripin Asydhad, Wakil pimpinan redaksi detik.com dan menambahkan bahwa sekarang ini dunia pemberitaan mengistilahkan “yang cepat mengalahkan yang lambat. Dan bukan yang besar mengalahkan yang klecil” edalam artian berita yang cepat sampai kemasyarakat itulah yang diminati.[1]
Untuk meengatasi hal demikian, hampir semua media yang digolongkan sebagai media lama seperti, surat kabar, radio, tv kini sudah memiliki media online tersendiri. Seperti misalnya korang ayang ada di Makassar Tribun Timur dan Harian Fajar sudah mempunyau berita online. Menurut saya, bahwa madia yang digolongkan media lama memang harus mengikuti perkembangan zaman jika tidak ingin ditinggalkan oleh audiensnya.
Media baru dalam hal ini media online, memudahkan wartawan maupun orang lain yang bukan wartawan untuk meng-up date suatu kejadian sehingga dapat diketahui leh khalayak. Madia baru inilah yang mendorong lahirnya istilah Citizen Jurnalism atau jurnalisme warga. Media online memudahkan seseorang untuk menjadi wartawan amatir dan setiap orang bisa menjadi jurnalis. Mereka mudahnya dan bebas menyebarkan suatu informasi yang memiliki nilai berita yang ada disekitar mereka. Bagi sebagian orang, jurnalime lewat internet lebih menjamin kebebasan pers. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1994 tentang pers pasal 4 bahwa pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pembredelan media massa.[2]



[1] Artike ilmu komunikasi “Cyber Jurnalisme”
[2] Artike ilmu komunikasi “Cyber Jurnalisme”

Komentar