New Media
Perkembangan teknologi yang semakin cepat dengan munculnya berbagai
macam media, banyak media-media baru yang bisa kita lihat disaat sekarang.
Mulai dari elektronik samapai on line. Bagi para jurnalis sendiri, dengan
adanya media-media ini sangat membantu mereka dalam melaksanakan tugas.
Biasanya, sebelum kehadiran media-nedia baru ini para jurnalis setelah
mendapatkan berita meraka akan kembali ke kantor untuk menyetor berita yang
mereka dapat. Namun Setelah kehadiran media on line mereka tidak perlu lagi
bali ke kantor untuk menyetor berita. Akan tetapi, mereka tinggal mengirim
lewat e-mail.
Dengan kehadiran media-media baru ini, informasi pun semakin cepat
kita dapat. Dimana pun dan kapan pun kita bisa mengetahui informasi terbaru
dari berbagai daerah. Kita bisa bisa menegtahui berita ter Update. Ketika belum
ada internet dan hanya ada surat kabar, semua kejadian yang terjadi hari ini
baru bisa kita tahu esoknya.
Ada data yang menyebutkan bahwa media cetak terutama surat kabar
menurun dari semula 5,1 juta eksemplar pada tahun 1997 menjadi 4,7 juta
eksemplar pada saat ini. Data ini disepakati juga olehSripin Asydhad, Wakil
pimpinan redaksi detik.com dan menambahkan bahwa sekarang ini dunia pemberitaan
mengistilahkan “yang cepat mengalahkan yang lambat. Dan bukan yang besar
mengalahkan yang klecil” edalam artian berita yang cepat sampai kemasyarakat
itulah yang diminati.[1]
Untuk meengatasi hal demikian, hampir semua media yang digolongkan
sebagai media lama seperti, surat kabar, radio, tv kini sudah memiliki media
online tersendiri. Seperti misalnya korang ayang ada di Makassar Tribun Timur
dan Harian Fajar sudah mempunyau berita online. Menurut saya, bahwa madia yang
digolongkan media lama memang harus mengikuti perkembangan zaman jika tidak ingin
ditinggalkan oleh audiensnya.
Media baru dalam hal ini media online, memudahkan wartawan maupun
orang lain yang bukan wartawan untuk meng-up date suatu kejadian sehingga dapat
diketahui leh khalayak. Madia baru inilah yang mendorong lahirnya istilah Citizen
Jurnalism atau jurnalisme warga. Media online memudahkan seseorang untuk
menjadi wartawan amatir dan setiap orang bisa menjadi jurnalis. Mereka mudahnya
dan bebas menyebarkan suatu informasi yang memiliki nilai berita yang ada
disekitar mereka. Bagi sebagian orang, jurnalime lewat internet lebih menjamin
kebebasan pers. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1994 tentang
pers pasal 4 bahwa pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pembredelan media
massa.[2]
Komentar
Posting Komentar